Tuesday, August 25, 2015

Hukum Mengumumkan Berita Kematian Ulama atau Seorang Muslim di Masjid dan Media Sosial (Internet)

Pertanyaan:

“Apa hukum mengumumkan wafatnya ulama atau kematian selain ulama di internet dan media-media sosial, apakah perbuatan ini termasuk an-na’yu (mengumumkan kematian yang dilarang) atau bukan?"

Asy-Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah  menjawab:

“Mengabarkan kematian seorang muslim agar didoakan dan dishalatkan tidak apa-apa, perbuatan  itu bukan termasuk an-na’yu yang diharamkan[1], karena saat An-Najasyi wafat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  mengabarkan kematian An-Najasyi kepada para sahabatnya. Kemudian beliau dan  para sahabatnya keluar untuk melaksanakan Shalat Gha’ib[2].

Mengabarkan kematian seseorang, baik di surat kabar, masjid-masjid atau  internet dengan tujuan agar didoakan dan dishalatkan tidak apa-apa. Ataupun dengan tujuan  misalkan si mayit memiliki hak atau  hutang, agar haknya ditunaikan dan hutangnya dilunasi, hal ini juga diperbolehkan. Adapun mengabarkan kematian seseorang yang menunjukkan kegoncangan dan kesedihan yang melampaui batas, maka hal ini tidak diperbolehkan karena termasuk perbuatan Niyahah (meratapi mayit)” [Al-Ijabat Al-Muhimmah fi Al-Masyakil Al-Mulimmah, 2/19]






[1] Diantara contoh an-na’yu yang tidak diperbolehkan adalah  mengabarkan kematian seseorang dengan tujuan untuk menyebut-nyebut dan membanggakan kebaikan-kebaikannya atau dengan tujuan agar mayat tersebut diratapi sebagaimana yang biasa dilakukan di masa Jahiliyyah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah  berkata: “Tidak semua an-na’yu (mengumumkan berita kematian) diharamkan. An-na’yu yang diharamkan hanyalah seperti yang dilakukan orang-orang Jahiliyyah dahulu” [Fathul Bari, 3/116]

[2] HR. Al-Bukhari no. 1245

No comments:

Post a Comment